Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan. Demikian dasar, fungsi, dan tujuan Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pernyataan di atas lebih terinci di dalam Pasal 5 Bab IV Undang-Undang tersebut sebagai berikut :
a. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
e. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pernyataan di atas lebih terinci di dalam Pasal 5 Bab IV Undang-Undang tersebut sebagai berikut :
a. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
e. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar